A. Sejarah Singkat Pemikiran tentang
Negara Hukum
Penggunaan
istilah Negara hukum baru dimulai pada abad ke-19 yang lalu, tetapi hakekat
pemikiran mengenai Negara hukum itu sendiri sudah dikemukakan sejak beberapa
waktu sebelum masehi oleh Plato dan Aristoteles.
Sejarah
pemikiran Negara hukum itu nampaknya sejalan dengan sejarah perkembangan
manusia untuk menghapus system pemerintahan absolute. Seperti diketahui,
kerajaan-kerajaan di zaman dahulu sampai pada awal abad modern, pada umumnya diselenggarakan
oleh para penguasa secara absolute. Bentuk Negara seperti ini bertahan terus
sampai beberapa abad yang lalu dan baru mulai tergeser setelah konsep Negara
hukum formal muncul dan hak-hak asasi manusia mulai dilindungi.
Machiavelli
seorang sejarawan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang terkenal “II
prinsipe (the prince)” tahun 1513. Beliau hidup pada masa intrik-intirk dan
peperangan yang terus menerus di Florence, dimana pada waktu itu tata kehidupan
berbangsa dan bernegara lebih mengutamakan kepentingan Negara, tata keamanan
dan ketentraman, di samping keagungan Negara, harus merupakan tujuan Negara,
supaya italia menjadi suatu Negara nasional. Dalam usaha untuk mewujudkan
cita-cita raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama
ataupun norma-norma akhlak. Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan
mentaati hukum, raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya
binatang.penguasa menurut beliau yaitu
pemimpin Negara haruslah mempunyai sifat-sifat seperti kancil untuk mencari
lobang jarring dan menjadi singa untuk mengejutkan serigala.
Demikianlah
beberapa anjuran Mechiavelli kepada raja untuk menerapkan absolutism dalam
Negara. Maksudnya agar italia menjadi Negara besar dan berkuasa.
Jean bodin
juga menganjurkan absolutism raja. Raja harus mempunyai hak mutlak membuat
undang-undang bagi rakyatnya yang diperintah. Akan tetapi berlawanan dengan
Machiavelli, ia mengatakan bahwa raja itu terikat dengan hukum alam. Lebih
lanjut beliau memandang kekuasaan yang terpusat dan Negara yang makin lama
makin tegas tampak dalam bentuk kekuasaan raja. Karena itu disimpulkannya,
bahwa dasar pemerintahan absulut terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja
yang superior.
Thomas hobbes
berpendapat bahwa manusia sebelum hidup dalam lingkungan masyarakat bernegara,
hidup dalam alam. Dalam keadaan alam itu manusia mempunyai hak alami yang
utama, yaitu hak untuk mempertahankan dirinya sendiri. Dalam situasi demikian
itu manusia merupakan musuh bagi manusia lain dan siap saling menyerang. Akibatnya ialah merajalelanya peperangan yang
terjadi antar kerajaan-kerajaan. Namun, dibimbing oleh akalnya manusia mengerti
bahwa bila keadaaan yang demikian itu diteruskan, maka semuanya akan binasa.
Oleh karena itu manusia lalu bergabung memilih penguasa yang menjamin hukum
melalui suatu perjanjian social. Jadi, raja bukan menerima kekuasaan dari
rakyat melainkan ia mempeerolek kewenangan dan kekuasaan dari individu-individu
yang membentuk perjanjian masyarakat. Bagaimanapun juga, karena dalam
perjanjian masyarakat itu individu-individu tadi menyerahkan seluruh wewenang
dan kekuasaan kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.
B. Ciri-Ciri Negara Hukum
Menurut Julius stahl,
unsur- unsur Negara hukum adalah:
·
Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
·
Adanya pembagian kekuasaan
·
Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
·
Adanya perradilan administrasi
Di perancis,
pada mulanya hanya jaminan HAM dan pembagian kekuasaan yang menjadi dasar
hukum, akan tetapi kemudian menjadi empat. Paul Scolten menyebutkan dua cirri
Negara hukum, yang kemudian di uraikannya secara meluas dan kritis. Cirri yang
utama ialah “er is recht tegenover den staat” yang artinya kawula Negara itu
mempunyai hak terhadap Negara,individu mempunyai hak terhadap masyarakat. Ciri
yang lain ialah “er is scheiding van machten” yang artinya dalam Negara hukum
ada pemisahan kekuasaan.
Bila di Negara
eropa continental berkembang konsep rechtstaat, maka di inggris berkembang
konsep Negara rule of law. Rule of law menjadi amat popular oleh uraian
A.V.Dicey dalam bukunya mengatakan bahwa unsure-unsur rule of law mencakup:
·
Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law)
·
Kedudukan yang sama dalam mengahadapi hukum (equality before
the law)
·
Terjaminya hak-hak manusia oleh undang-undang
Friedman, yang
dikutip oleh sunarjati hartono, berpendapat bahwa kata rule of law dapat
dipakai dalam arti formil dan dalam arti materil (ideological sense). Dalam
arti formil, maka rule of law itu tidak lain artinya sebagai kekuasaan umum
yang terorganisir. Dalam pengertian ini setiap organisasi hukum mempunyai rule
of law, sehingga kita dapat berbicara tentang rule of law dari RRC,Perancis,
Jerman, dan sebagainya. Sudah barang tentu
bukan dalam arti formal ini kita pakai rule of law itu, tetapi dalam
arti materiil. Artinya, dalam arti yang materiil inilah yang menyangkut
ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk. Dalam arti ini,
kita dapat berbicara tentang just atau unjust law.
Selanjutnya international
commission of jurist, yang merupakan suatu organisasi ahli hukum internasional
dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 sangat memperluas konsep rule of law
dan menekankan apa yang dinamakna “ the dynamic aspects of the rule of law in
the modern age”. Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselanggaranya
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law ialah:
·
Perlindungan konstitusi
·
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
·
Pemilihan umum yang bebas
·
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
·
Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi
·
Pendidikan kewarganegaraan
Moh. Kusnardi
dan Bintan R. saragih menyatakan bahwa, ciri-ciri khas bagi suatu negara
hukum adalah adanya:
·
Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
·
Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau
kekuatan lain dari dan tidakmemihak
·
Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk
Menurut Jimly Asshiddiqie ada dua belas
prinsip pokok negara hukum (Rechtstaat), yaitu (Jimly Asshiddiqie, 2006:
154) :
- Supremasi hukum (Supremacy of Law);
- Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law);
- Asas Legalitas (Due Process of Law);
- Pembatasan Kekuasaan;
- Organ-Organ Eksekutif Independen
- Peradilan Bebas dan Tidak Memihak;
- Peradilan Tata Usaha Negara;
- Mahkamah Konstitusi;
- Perlindungan Hak Asasi Manusia;
- Bersifat Demokratis (Democratische Rechtstaat);
- Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtstaat);
- Transparansi dan Kontrol Sosial.
Di Indonesia simposium mengenai negara
hukum pernah diadakan pada tahun 1966 di Jakarta yang diselenggarakan oleh
PERSAHI sebagimana dikutip oleh M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Menurut
simposium ini, alat perlengkapan negara hukum hanya dapat bertindak menurut dan
terikat kepada aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat
perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu (prinsip the rule
of law) (PERSAHI dalam M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988: 162).
Dari berberapa pendapat tersebut,
kemudian Ismail Suny sebagaimana dikutip oleh Budiyanto menyimpulkan bahwa
prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut (Ismail Suny dalam
Budiyanto, 2003: 53) :
- Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan kebudayaan. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum.
- Peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuatan apapun. Artinya, ada kekuasaan yang terlepas dari kekuasaan pemerintah untuk menjamin hak-hak asasi sehingga hakim betul-betul memperoleh putusan yang objektif dalam memutuskan perkara.
- Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Dengan ini suatu tindakan harus sesuai dengan yang dirumuskan dalam peraturan hukum.
Jika ciri-ciri tersebut dikaitkan
dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka dapat dinyatakan bahwa
secara umum Indonesia sudah memenuhi persyaratan sebagai negara hukum dapat
terlihat dari Konstitusi Indonesia. Maka dapat dijabarkan sebagai berikut yaitu
adanya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, bisa ditemukan
jaminannya di dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu di dalam
Pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kemudian di
dalam alinea IV disebutkan pula salah satu dasar yaitu ”kemanusiaan yang adil
dan beradab”, sedangkan di dalam Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dapat ditemui dalam Pasal 27 (persamaan kedudukan warga negara di
dalam hukum dan pemerintahan serta persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak), Pasal 28 (jaminan kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta
mengeluarkan pendapat), Pasal 29 (kebebasan memeluk agama), Pasal 30 (kewajiban
melakukan usaha pertahanan dan keamanan negara), dan Pasal 31 (jaminan hak
untuk mendapatkan pengajaran). Ciri kedua yaitu peradilan yang bebas dari
pengaruh sesuatu kekuasaan, dapat dilihat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ”kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan”. Ciri selanjutnya mengenai legalitas dalam arti
hukum segala bentuknya dan kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas
prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan
ketentuan hukum (due process of law) saling keterkaitan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Tipe-Tipe Negara Hukum
Tipe
negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan
melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hokum timbul ebagai reaksi
terhadap kekuasaan raja-raja yang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
a. Tipe
Negara Polisis
Sebelum
lahir negara hukum faham Kant dan Fichte, maka yang ada pada waktu itu adalah
negara polisi sebagai tipe negara. Aliran dalam masyarakat yang berpengaruh
pada saat itu ialah aliran Mercantilisme atau aliran yang menghendaki suatu
neraca perdagangan yang positif, dalam arti bahwa lalu lintas sektor
perdagangan semuanya ditentukan oleh negara.
Dalam
kaitannya dengan MErcantilisme,
mula-mula bentuk pemerintahanya ialah monarki absolute, tetapi karena raja
telah insyaf akan kewajibannya terhadap rakyat, maka terjadilah monarkhi yang
dibatasi atas kemauan raja sendiri, karena para despot ini telah menjadi
Progressif. Asas yang berlaku dalam bentuk negara dan pemerintahan ialah, bahwa
rajalah yang menentukan segala-galanya untuk rakyatnya, tapi tidak oleh
rakyatnya sendiri, dan kepentingan umum mengatasi semua undang-undang dan
hukum. Adapun tipe negaranya adalah negara polis, yang walaupun raja ingin
menyelenggarakan kepentingan rakyat, tetapi rakyat tidak oleh ikut campur.
Dalam
bentuk negara polisi ini kedudukan raja di atas warga negaranya. Hubungan
antara raja dengan warganya dapat dikatakan sepihak, dalam arti bahwa rajalah
yang akan menentukan segalanya. Rakyat tidak diikutsertakan untuk menentukan
hubungan kedua belah pihak.
b. Tipe
Negara Hukum Formil
Negara
hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala
tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan
undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis
yang berlandaskan Negara hukum.
Pada
negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit, orang hanya mengenal
unsur yang penting, yaitu:
·
Perlindungan terhadp hak-hak asasi manusia
·
Pemisahan kekuasaan
Sedangkan
pada negara hukum formal unsur-unsurnya itu bertambah menjadi empat yaitu:
·
Perlindungan hak-hak asasi manusia
·
Pemisahan kekuasaan
·
Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan
undang-undang
·
Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
c. Tipe
Negara Hukum Materiil
Negara
Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum
Formil. Tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas
legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal
mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari
undang-undang atau berlaku asas Opportunitas






0 komentar:
Posting Komentar