Hukuman Mati dan Regulasi Peraturan


Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Hukuman mati terdapat dalam undang-undang yang lain seperti UU Narkotika, UU Terorisme, UU korupsi, UU pengadilan HAM dan lain-lain. Sekarang timbul pertanyaan di kalangan praktisi hukum, apakah hukuman mati tersebut melanggar HAM ?. pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang simple, tetapi untuk menjawabnya tidak mudah.
Ø  Pandangan UUD 1945
Jika kita melihat hukuman mati dalam prespektif UUD 1945 yang notabennya adalah sumber hukum yang tertinggi di Indonesia, maka hukuman mati dapat dikatakan melanggar HAM. Karena berdasarkan Pasal 28A dalam UUD 1945 dimana setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tetapi bukan berarti  setiap orang dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya, karena HAM seseorang juga diberikan batasan-batasannya berdasarkan pasal 28J UUD 1945.
Ø  Pandangan Pancasila
Pancasila merupakan manifestasi dari struktur moralitas bangsa Indonesia. Di dalamnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial.
Tentu saja, dari aspek moral, penghilangan nyawa secara paksa melanggar hak-hak paling dasar dari kemanusiaan, ialah hak hidup. Tak peduli apakah terhadap para pelanggar hukum berat atau bahkan terhadap warga negara pada umumnya. Penghilangan nyawa secara paksa, mengingkari hak prinsip dan fundamental atau hak asasi manusia (HAM).
Tindakan itu jelas bertentangan dengan Pancasila, setidaknya pada prinsip ketuhanan (sila I) dan kemanusiaan (sila II), sebab hak hidup selain melekat pada manusia, juga terkait persoalan ketuhanan dimana hidup dan mati merupakan hak atau kewenangan tuhan dimana tidak ada satu kekuatan manapaun, atau atas nama apapun bisa merenggutnya.
Ø  Pandangan UU no.39 tahun 1999 tentang HAM
Berdasarkan Pasal 4 dan pasal 9 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, maka hukuman mati jelas benar-benar melanggar hak-hak seseorang untuk hidup. Seharusnya berdasarkan Pasal 1, 71 dan 72 undang-undang HAM, maka pemerintah ataupun Negara melindungi, menjamin, menghormati, dan menjunjung tinggi HAM.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam bidang HAM, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM dibentuk untuk  melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Jadi, Komnas HAM dapat pula menentukan suatu peristiwa atau kejadian melanggar HAM atau tidak.
Ø  UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan HAM
Berdasarkan pandangan undang-undang ini,hukuman mati tidak melanggar HAM. Karean dalam udang-undang ini juga memuat hukuman mati. Ini dibuktikan pada pasal 36 dan 37.  Tetapi menurut undang-undang ini penerapan hukuman mati tersebut hanya untuk beberapa jenis kejahatan,yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida yang dimaksud dalam undang-undang ini berupa perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Sebenarnya terjadi keos antara undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM dengan undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM. Karena menurut undang-undang no. 39 tidak dibenarkan tentang hukuman mati karena bertentangan dengan uu tersebut, sedangkan undang-undang no.26 hukuman mati diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan asas lex posteriori derogate legi anteriori maka undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dikesampingkan oleh undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM karena undang-undang tentang pengadilan HAM juga memuat tentang hukuman mati.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Yamaha Indonesia