Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang
terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Hukuman mati
terdapat dalam undang-undang yang lain seperti UU Narkotika, UU Terorisme, UU
korupsi, UU pengadilan HAM dan lain-lain. Sekarang timbul pertanyaan di
kalangan praktisi hukum, apakah hukuman mati tersebut melanggar HAM ?.
pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang simple, tetapi untuk menjawabnya tidak
mudah.
Ø Pandangan
UUD 1945
Jika
kita melihat hukuman mati dalam prespektif UUD 1945 yang notabennya adalah
sumber hukum yang tertinggi di Indonesia, maka hukuman mati dapat dikatakan
melanggar HAM. Karena berdasarkan Pasal 28A dalam UUD 1945 dimana setiap orang memiliki
hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tetapi bukan
berarti setiap orang dapat menggunakan
hak-hak yang dimilikinya, karena HAM seseorang juga diberikan
batasan-batasannya berdasarkan pasal 28J UUD 1945.
Ø Pandangan
Pancasila
Pancasila
merupakan manifestasi dari struktur moralitas bangsa Indonesia. Di dalamnya
mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan
sosial.
Tentu
saja, dari aspek moral, penghilangan nyawa secara paksa melanggar hak-hak
paling dasar dari kemanusiaan, ialah hak hidup. Tak peduli apakah terhadap para
pelanggar hukum berat atau bahkan terhadap warga negara pada umumnya. Penghilangan
nyawa secara paksa, mengingkari hak prinsip dan fundamental atau hak asasi
manusia (HAM).
Tindakan
itu jelas bertentangan dengan Pancasila, setidaknya pada prinsip ketuhanan
(sila I) dan kemanusiaan (sila II), sebab hak hidup selain melekat pada
manusia, juga terkait persoalan ketuhanan dimana hidup dan mati merupakan hak
atau kewenangan tuhan dimana tidak ada satu kekuatan manapaun, atau atas nama
apapun bisa merenggutnya.
Ø Pandangan UU no.39 tahun 1999
tentang HAM
Berdasarkan
Pasal 4 dan pasal 9 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, maka hukuman mati jelas
benar-benar melanggar hak-hak seseorang untuk hidup. Seharusnya berdasarkan
Pasal 1, 71 dan 72 undang-undang HAM, maka pemerintah ataupun Negara
melindungi, menjamin, menghormati, dan menjunjung tinggi HAM.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah
dalam bidang HAM, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas
HAM dibentuk untuk
melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi
hak asasi manusia. Jadi, Komnas HAM dapat pula menentukan suatu peristiwa atau
kejadian melanggar HAM atau tidak.
Ø UU
No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan HAM
Berdasarkan pandangan undang-undang
ini,hukuman mati tidak melanggar HAM. Karean dalam udang-undang ini juga memuat
hukuman mati. Ini dibuktikan pada pasal 36 dan 37. Tetapi menurut undang-undang ini penerapan
hukuman mati tersebut hanya untuk beberapa jenis kejahatan,yaitu kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan
genosida yang dimaksud dalam undang-undang ini berupa perbuatan yang
dilakukan
dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok
bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota
kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap
anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, memindahkan
secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan
kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan
tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Sebenarnya terjadi keos antara
undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM dengan undang-undang no.26 tahun
2006 tentang pengadilan HAM. Karena menurut undang-undang no. 39 tidak
dibenarkan tentang hukuman mati karena bertentangan dengan uu tersebut,
sedangkan undang-undang no.26 hukuman mati diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan asas lex
posteriori derogate legi anteriori maka undang-undang no 39 tahun 1999 tentang
HAM dikesampingkan oleh undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM,
maka dapat disimpulkan bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM karena undang-undang
tentang pengadilan HAM juga memuat tentang hukuman mati.






0 komentar:
Posting Komentar