Mengubah Windows 7 Not genuine menjadi genuine

Pernahkah Windows 7 Anda mengalami hal seperti gambar disamping? Ya, ini merupakan salah satu sistem pengamanan anti pembajakan dari Windows 7. Dengan teknologi WAT (Windows Activation Technology), Windows 7 dapat mendeteksi asli atau tidak OS tersebut. Meskipun sobat telah melakukan cracking dengan Windows 7 Loader, suatu ketika pasti WAT ini akan aktif.


Ketika WAT aktif, Windows 7 bajakan akan menampilkan beberapa peringatan sebagai berikut:
1. Akan muncul pop-up seperti gambar berikut:
    Pesan tersebut berarti bahwa OS Windows 7 yang digunakan adalah bajakan.

askmelater

2. Jika diklik Ask me later atau cancel, maka akan muncul pop-up baru seperti dibawah ini:
    Pop-up tersebut memberikan pengarahan kepada user tentang keuntungan menggunakan   
    Windows asli.
Untitled3

3. Hal selanjutnya yang terjadi adalah wallpaper tidak akan muncul. Selain itu pada pojok
    kanan bawah layar akan ada tulisan Windows 7 Bulid 7600 This copy of Windows is not
    genuine.








maka solusi yang bisa sobat lakukan adalah menggunakan software windows genuine advantage (WGA), silahkan bagi yang ingin memilikinya download link di bawah ini

download[4]


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Konsep Negara Hukum Dalam Hukum Administrasi Negara


A.   Sejarah Singkat Pemikiran tentang Negara Hukum
Penggunaan istilah Negara hukum baru dimulai pada abad ke-19 yang lalu, tetapi hakekat pemikiran mengenai Negara hukum itu sendiri sudah dikemukakan sejak beberapa waktu sebelum masehi oleh Plato dan Aristoteles.
Sejarah pemikiran Negara hukum itu nampaknya sejalan dengan sejarah perkembangan manusia untuk menghapus system pemerintahan absolute. Seperti diketahui, kerajaan-kerajaan di zaman dahulu sampai pada awal abad modern, pada umumnya diselenggarakan oleh para penguasa secara absolute. Bentuk Negara seperti ini bertahan terus sampai beberapa abad yang lalu dan baru mulai tergeser setelah konsep Negara hukum formal muncul dan hak-hak asasi manusia mulai dilindungi.
Machiavelli seorang sejarawan dan ahli Negara telah menulis bukunya yang terkenal “II prinsipe (the prince)” tahun 1513. Beliau hidup pada masa intrik-intirk dan peperangan yang terus menerus di Florence, dimana pada waktu itu tata kehidupan berbangsa dan bernegara lebih mengutamakan kepentingan Negara, tata keamanan dan ketentraman, di samping keagungan Negara, harus merupakan tujuan Negara, supaya italia menjadi suatu Negara nasional. Dalam usaha untuk mewujudkan cita-cita raja harus merasa dirinya tidak terikat oleh norma-norma agama ataupun norma-norma akhlak. Raja dianjurkan supaya jangan berjuang dengan mentaati hukum, raja harus menggunakan kekuasaan dan kekerasan seperti halnya binatang.penguasa menurut beliau  yaitu pemimpin Negara haruslah mempunyai sifat-sifat seperti kancil untuk mencari lobang jarring dan menjadi singa untuk mengejutkan serigala.
Demikianlah beberapa anjuran Mechiavelli kepada raja untuk menerapkan absolutism dalam Negara. Maksudnya agar italia menjadi Negara besar dan berkuasa.
Jean bodin juga menganjurkan absolutism raja. Raja harus mempunyai hak mutlak membuat undang-undang bagi rakyatnya yang diperintah. Akan tetapi berlawanan dengan Machiavelli, ia mengatakan bahwa raja itu terikat dengan hukum alam. Lebih lanjut beliau memandang kekuasaan yang terpusat dan Negara yang makin lama makin tegas tampak dalam bentuk kekuasaan raja. Karena itu disimpulkannya, bahwa dasar pemerintahan absulut terletak dalam kedaulatan yaitu kekuasaan raja yang superior.
Thomas hobbes berpendapat bahwa manusia sebelum hidup dalam lingkungan masyarakat bernegara, hidup dalam alam. Dalam keadaan alam itu manusia mempunyai hak alami yang utama, yaitu hak untuk mempertahankan dirinya sendiri. Dalam situasi demikian itu manusia merupakan musuh bagi manusia lain dan siap saling menyerang.  Akibatnya ialah merajalelanya peperangan yang terjadi antar kerajaan-kerajaan. Namun, dibimbing oleh akalnya manusia mengerti bahwa bila keadaaan yang demikian itu diteruskan, maka semuanya akan binasa. Oleh karena itu manusia lalu bergabung memilih penguasa yang menjamin hukum melalui suatu perjanjian social. Jadi, raja bukan menerima kekuasaan dari rakyat melainkan ia mempeerolek kewenangan dan kekuasaan dari individu-individu yang membentuk perjanjian masyarakat. Bagaimanapun juga, karena dalam perjanjian masyarakat itu individu-individu tadi menyerahkan seluruh wewenang dan kekuasaan kepada raja, maka kekuasaan raja itu mutlak.

B.   Ciri-Ciri Negara Hukum

Menurut Julius stahl, unsur- unsur Negara hukum adalah:
·         Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
·         Adanya pembagian kekuasaan
·         Pemerintahan haruslah berdasarkan peraturan-peraturan hukum
·         Adanya perradilan administrasi
Di perancis, pada mulanya hanya jaminan HAM dan pembagian kekuasaan yang menjadi dasar hukum, akan tetapi kemudian menjadi empat. Paul Scolten menyebutkan dua cirri Negara hukum, yang kemudian di uraikannya secara meluas dan kritis. Cirri yang utama ialah “er is recht tegenover den staat” yang artinya kawula Negara itu mempunyai hak terhadap Negara,individu mempunyai hak terhadap masyarakat. Ciri yang lain ialah “er is scheiding van machten” yang artinya dalam Negara hukum ada pemisahan kekuasaan.
Bila di Negara eropa continental berkembang konsep rechtstaat, maka di inggris berkembang konsep Negara rule of law. Rule of law menjadi amat popular oleh uraian A.V.Dicey dalam bukunya mengatakan bahwa unsure-unsur rule of law mencakup:
·         Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of law)
·         Kedudukan yang sama dalam mengahadapi hukum (equality before the law)
·         Terjaminya hak-hak manusia oleh undang-undang
Friedman, yang dikutip oleh sunarjati hartono, berpendapat bahwa kata rule of law dapat dipakai dalam arti formil dan dalam arti materil (ideological sense). Dalam arti formil, maka rule of law itu tidak lain artinya sebagai kekuasaan umum yang terorganisir. Dalam pengertian ini setiap organisasi hukum mempunyai rule of law, sehingga kita dapat berbicara tentang rule of law dari RRC,Perancis, Jerman, dan sebagainya. Sudah barang tentu  bukan dalam arti formal ini kita pakai rule of law itu, tetapi dalam arti materiil. Artinya, dalam arti yang materiil inilah yang menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan hukum yang buruk. Dalam arti ini, kita dapat berbicara tentang just atau unjust law.
Selanjutnya international commission of jurist, yang merupakan suatu organisasi ahli hukum internasional dalam konferensinya di Bangkok tahun 1965 sangat memperluas konsep rule of law dan menekankan apa yang dinamakna “ the dynamic aspects of the rule of law in the modern age”. Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselanggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law ialah:
·         Perlindungan konstitusi
·         Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
·         Pemilihan umum yang bebas
·         Kebebasan untuk menyatakan pendapat
·         Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi
·         Pendidikan kewarganegaraan
Moh. Kusnardi dan Bintan R. saragih menyatakan bahwa, ciri-ciri khas bagi suatu negara hukum  adalah adanya:
·         Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia
·         Peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan atau kekuatan lain dari dan tidakmemihak
·         Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuk

Menurut Jimly Asshiddiqie ada dua belas prinsip pokok negara hukum (Rechtstaat), yaitu (Jimly Asshiddiqie, 2006: 154) :
  1. Supremasi hukum (Supremacy of Law);
  2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law);
  3. Asas Legalitas (Due Process of Law);
  4. Pembatasan Kekuasaan;
  5. Organ-Organ Eksekutif Independen
  6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak;
  7. Peradilan Tata Usaha Negara;
  8. Mahkamah Konstitusi;
  9. Perlindungan Hak Asasi Manusia;
  10. Bersifat Demokratis (Democratische Rechtstaat);
  11. Berfungsi sebagai sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara (Welfare Rechtstaat);
  12. Transparansi dan Kontrol Sosial.
Di Indonesia simposium mengenai negara hukum pernah diadakan pada tahun 1966 di Jakarta yang diselenggarakan oleh PERSAHI sebagimana dikutip oleh M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Menurut simposium ini, alat perlengkapan negara hukum hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu (prinsip the rule of law) (PERSAHI dalam M. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988: 162).
Dari berberapa pendapat tersebut, kemudian Ismail Suny sebagaimana dikutip oleh Budiyanto menyimpulkan bahwa prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut (Ismail Suny dalam Budiyanto, 2003: 53) :
  1. Pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial dan kebudayaan. Hal ini berdasarkan ketentuan hukum.
  2. Peradilan yang bebas, tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuatan apapun. Artinya, ada kekuasaan yang terlepas dari kekuasaan pemerintah untuk menjamin hak-hak asasi sehingga hakim betul-betul memperoleh putusan yang objektif dalam memutuskan perkara.
  3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya. Dengan ini suatu tindakan harus sesuai dengan yang dirumuskan dalam peraturan hukum.
Jika ciri-ciri tersebut dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka dapat dinyatakan bahwa secara umum Indonesia sudah memenuhi persyaratan sebagai negara hukum dapat terlihat dari Konstitusi Indonesia. Maka dapat dijabarkan sebagai berikut yaitu adanya pengakuan dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia, bisa ditemukan jaminannya di dalam pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, yaitu di dalam Pembukaan alinea I bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, kemudian di dalam alinea IV disebutkan pula salah satu dasar yaitu ”kemanusiaan yang adil dan beradab”, sedangkan di dalam Batang Tubuh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat ditemui dalam Pasal 27 (persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta persamaan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak), Pasal 28 (jaminan kemerdekaan untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat), Pasal 29 (kebebasan memeluk agama), Pasal 30 (kewajiban melakukan usaha pertahanan dan keamanan negara), dan Pasal 31 (jaminan hak untuk mendapatkan pengajaran). Ciri kedua yaitu peradilan yang bebas dari pengaruh sesuatu kekuasaan, dapat dilihat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa ”kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”. Ciri selanjutnya mengenai legalitas dalam arti hukum segala  bentuknya dan kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law) saling keterkaitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C.   Tipe-Tipe Negara Hukum

Tipe negara yang ditinjau dari sisi hukum adalah penggolongan negara-negara dengan melihat hubungan antara penguasa dan rakyat. Negara hokum timbul ebagai reaksi terhadap kekuasaan raja-raja yang absolute. Ada 3 tipe Negara hukum, yaitu :
a.      Tipe Negara Polisis
Sebelum lahir negara hukum faham Kant dan Fichte, maka yang ada pada waktu itu adalah negara polisi sebagai tipe negara. Aliran dalam masyarakat yang berpengaruh pada saat itu ialah aliran Mercantilisme atau aliran yang menghendaki suatu neraca perdagangan yang positif, dalam arti bahwa lalu lintas sektor perdagangan semuanya ditentukan oleh negara.
Dalam kaitannya  dengan MErcantilisme, mula-mula bentuk pemerintahanya ialah monarki absolute, tetapi karena raja telah insyaf akan kewajibannya terhadap rakyat, maka terjadilah monarkhi yang dibatasi atas kemauan raja sendiri, karena para despot ini telah menjadi Progressif. Asas yang berlaku dalam bentuk negara dan pemerintahan ialah, bahwa rajalah yang menentukan segala-galanya untuk rakyatnya, tapi tidak oleh rakyatnya sendiri, dan kepentingan umum mengatasi semua undang-undang dan hukum. Adapun tipe negaranya adalah negara polis, yang walaupun raja ingin menyelenggarakan kepentingan rakyat, tetapi rakyat tidak oleh ikut campur.
Dalam bentuk negara polisi ini kedudukan raja di atas warga negaranya. Hubungan antara raja dengan warganya dapat dikatakan sepihak, dalam arti bahwa rajalah yang akan menentukan segalanya. Rakyat tidak diikutsertakan untuk menentukan hubungan kedua belah pihak.
b.      Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum Formil yaitu Negara hukum yang mendapatkan pengesahan dari rakyat, segala tindakan penguasa memerlukan bentuk hukum tertentu, harus berdasarkan undang-undang. Negara Hukum formil ini disebut juga dengan Negara demokratis yang berlandaskan Negara hukum.
Pada negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit, orang hanya mengenal unsur yang penting, yaitu:
·         Perlindungan terhadp hak-hak asasi manusia
·         Pemisahan kekuasaan
Sedangkan pada negara hukum formal unsur-unsurnya itu bertambah menjadi empat yaitu:
·         Perlindungan hak-hak asasi manusia
·         Pemisahan kekuasaan
·         Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan undang-undang
·         Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
c.       Tipe Negara Hukum Materiil
Negara Hukum Materiil sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari Negara Hukum Formil. Tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang atat berlaku asas legalitas, maka dalam negara hukum Materiil tindakan dari penguasa dalam hal mendesak demi kepentingan warga Negara dibenarkan bertindak menyimpang dari undang-undang atau berlaku asas Opportunitas


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Hukuman Mati dan Regulasi Peraturan


Hukuman mati merupakan salah satu pidana pokok yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu Hukuman mati terdapat dalam undang-undang yang lain seperti UU Narkotika, UU Terorisme, UU korupsi, UU pengadilan HAM dan lain-lain. Sekarang timbul pertanyaan di kalangan praktisi hukum, apakah hukuman mati tersebut melanggar HAM ?. pertanyaan ini merupakan pertanyaan yang simple, tetapi untuk menjawabnya tidak mudah.
Ø  Pandangan UUD 1945
Jika kita melihat hukuman mati dalam prespektif UUD 1945 yang notabennya adalah sumber hukum yang tertinggi di Indonesia, maka hukuman mati dapat dikatakan melanggar HAM. Karena berdasarkan Pasal 28A dalam UUD 1945 dimana setiap orang memiliki hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya. Tetapi bukan berarti  setiap orang dapat menggunakan hak-hak yang dimilikinya, karena HAM seseorang juga diberikan batasan-batasannya berdasarkan pasal 28J UUD 1945.
Ø  Pandangan Pancasila
Pancasila merupakan manifestasi dari struktur moralitas bangsa Indonesia. Di dalamnya mencakup nilai ketuhanan, kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi dan keadilan sosial.
Tentu saja, dari aspek moral, penghilangan nyawa secara paksa melanggar hak-hak paling dasar dari kemanusiaan, ialah hak hidup. Tak peduli apakah terhadap para pelanggar hukum berat atau bahkan terhadap warga negara pada umumnya. Penghilangan nyawa secara paksa, mengingkari hak prinsip dan fundamental atau hak asasi manusia (HAM).
Tindakan itu jelas bertentangan dengan Pancasila, setidaknya pada prinsip ketuhanan (sila I) dan kemanusiaan (sila II), sebab hak hidup selain melekat pada manusia, juga terkait persoalan ketuhanan dimana hidup dan mati merupakan hak atau kewenangan tuhan dimana tidak ada satu kekuatan manapaun, atau atas nama apapun bisa merenggutnya.
Ø  Pandangan UU no.39 tahun 1999 tentang HAM
Berdasarkan Pasal 4 dan pasal 9 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, maka hukuman mati jelas benar-benar melanggar hak-hak seseorang untuk hidup. Seharusnya berdasarkan Pasal 1, 71 dan 72 undang-undang HAM, maka pemerintah ataupun Negara melindungi, menjamin, menghormati, dan menjunjung tinggi HAM.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam bidang HAM, maka dibentuklah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Komnas HAM dibentuk untuk  melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. Jadi, Komnas HAM dapat pula menentukan suatu peristiwa atau kejadian melanggar HAM atau tidak.
Ø  UU No. 26 Tahun 2006 Tentang Pengadilan HAM
Berdasarkan pandangan undang-undang ini,hukuman mati tidak melanggar HAM. Karean dalam udang-undang ini juga memuat hukuman mati. Ini dibuktikan pada pasal 36 dan 37.  Tetapi menurut undang-undang ini penerapan hukuman mati tersebut hanya untuk beberapa jenis kejahatan,yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida yang dimaksud dalam undang-undang ini berupa perbuatan yang
dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Sebenarnya terjadi keos antara undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM dengan undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM. Karena menurut undang-undang no. 39 tidak dibenarkan tentang hukuman mati karena bertentangan dengan uu tersebut, sedangkan undang-undang no.26 hukuman mati diatur dalam undang-undang ini.
Berdasarkan asas lex posteriori derogate legi anteriori maka undang-undang no 39 tahun 1999 tentang HAM dikesampingkan oleh undang-undang no.26 tahun 2006 tentang pengadilan HAM, maka dapat disimpulkan bahwa hukuman mati tidak melanggar HAM karena undang-undang tentang pengadilan HAM juga memuat tentang hukuman mati.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Yamaha Indonesia